KUA Wangon Layani Ralat Dokumen Buku Nikah Warga Rawaheng
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui proses ralat dokumen buku nikah atas nama Prio Widodo, warga Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon. Pelayanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan data dalam dokumen pernikahan sesuai dengan dokumen kependudukan dan data yang sebenarnya. Jumat (02/10)
Dalam proses pelayanan, petugas KUA Wangon melakukan pengecekan terhadap dokumen pendukung yang dibawa oleh pemohon. Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan bagian data yang perlu diralat dapat disesuaikan dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Murti, pegawai KUA Wangon, menjelaskan bahwa setiap permohonan ralat buku nikah perlu didukung dengan dokumen yang menjadi dasar perubahan data. “Kami melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap data dan dokumen pendukung agar ralat yang dilakukan benar-benar sesuai dengan data yang sah,” jelasnya.
Warga Rawaheng, Prio Widodo, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Wangon. Menurutnya, penjelasan petugas mengenai proses ralat dokumen membantu masyarakat memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sehingga pengurusan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tertib.
Pelayanan ralat dokumen buku nikah tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Wangon dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang cermat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui pelayanan yang tertib dan sesuai prosedur, KUA Wangon terus berupaya membantu masyarakat memperoleh dokumen pernikahan dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.(srf)
