HUT RI #81

KUA Wangon Layani Perubahan Nama pada Buku Nikah

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas -- Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Kali ini, pelayanan diberikan kepada warga Desa Randegan yang berkonsultasi sekaligus mengurus perubahan nama pada buku nikah agar data dokumen pernikahan sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki. Senin (21/09)

Pegawai KUA Wangon, Murti, menjelaskan bahwa perubahan nama pada buku nikah perlu dilakukan melalui prosedur administrasi yang sesuai. Pemohon terlebih dahulu diminta membawa dokumen pendukung sebagai bahan pemeriksaan dan pencocokan data. “Kami melakukan pengecekan dokumen secara teliti agar perubahan data nama pada buku nikah benar-benar sesuai dengan dokumen resmi yang menjadi dasar,” jelas Murti.

Dalam pelayanan tersebut, petugas juga memberikan penjelasan kepada warga mengenai tahapan yang harus dilalui. Menurut Murti, ketelitian sangat diperlukan karena buku nikah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi pernikahan dan berbagai keperluan pelayanan masyarakat lainnya.

Munawaroh, pegawai KUA Wangon, turut memberikan pendampingan kepada warga Randegan selama proses konsultasi. Ia menyampaikan bahwa masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian nama pada buku nikah sebaiknya segera berkonsultasi dengan KUA agar dapat memperoleh penjelasan mengenai dokumen dan prosedur yang diperlukan. “Kami berusaha memberikan pelayanan dengan jelas dan membantu masyarakat memahami setiap tahapan yang harus dilakukan,” ungkap Munawaroh.

Pelayanan perubahan nama pada buku nikah tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang tertib, teliti, dan mudah dipahami masyarakat. Melalui pelayanan yang informatif dan komunikatif, KUA berharap setiap dokumen pernikahan warga dapat terjaga keakuratan datanya serta dapat digunakan dengan baik untuk berbagai keperluan administrasi.(srf)