HUT RI #81

KUA Wangon Layani Konsultasi Revisi Nama di Buku Nikah Warga

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas--Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan konsultasi administrasi pernikahan kepada masyarakat. Kali ini, warga Desa Randegan datang untuk berkonsultasi terkait revisi nama yang tercantum dalam buku nikah agar sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki. Senin (21/09)

Pegawai KUA Wangon, Murti, menjelaskan bahwa setiap perubahan atau revisi data pada buku nikah perlu dilakukan dengan memperhatikan dokumen pendukung dan ketentuan administrasi yang berlaku. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kesesuaian data antara buku nikah dengan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

“Untuk revisi nama di buku nikah, kami memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan yang harus ditempuh. Data yang diajukan harus didukung dengan dokumen yang jelas agar proses perbaikannya dapat dilakukan secara tepat,” ujar Murti.

Warga Randegan yang datang berkonsultasi menyampaikan apresiasinya atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh petugas KUA Wangon. “Kami menjadi lebih memahami apa saja yang harus disiapkan untuk revisi nama di buku nikah. Penjelasan dari petugas sangat membantu sehingga kami tidak bingung dalam melengkapi persyaratannya,” ungkapnya.

Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Wangon terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi pernikahan. Pelayanan yang jelas dan informatif diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh dokumen pernikahan yang tertib, akurat, dan sesuai dengan data kependudukan.(srf)