KUA Wangon Laporkan Berita Acara Wakaf MI Muhammadiyah Wangon melalui SIWAK
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon melaksanakan pelaporan berita acara perwakafan melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) terkait peristiwa wakaf yang diperuntukkan bagi MI Muhammadiyah Wangon. Pelaporan ini menjadi bagian dari upaya penataan administrasi perwakafan agar tercatat secara tertib dan terdokumentasi dengan baik. Selasa (22/09)
Proses pelaporan dilakukan dengan mencermati dan memasukkan data berita acara wakaf ke dalam sistem sesuai dengan dokumen perwakafan yang telah diterima oleh KUA Wangon. Data tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan administrasi wakaf sehingga informasi mengenai peristiwa wakaf dapat tersimpan secara sistematis.
Sarif, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon sekaligus operator SIWAK, mengatakan bahwa pelaporan melalui SIWAK dilakukan untuk memastikan setiap peristiwa wakaf yang ditangani KUA memiliki dokumentasi administrasi yang jelas. “Berita acara wakaf yang sudah diterima kami laporkan melalui SIWAK agar data perwakafan tercatat dengan baik dan mudah ditelusuri ketika diperlukan,” ungkapnya.
Menurut Sarif, ketelitian dalam memasukkan data menjadi hal penting dalam proses administrasi wakaf. Setiap dokumen perlu diperiksa kesesuaiannya sebelum data dilaporkan melalui sistem, sehingga pencatatan peristiwa wakaf dapat mendukung tertib administrasi dan memberikan kemudahan dalam pengelolaan arsip wakaf di KUA Wangon.
Melalui pelaporan berita acara wakaf MI Muhammadiyah Wangon tersebut, KUA Wangon terus mendorong pengelolaan administrasi perwakafan yang tertib, akurat, dan terdokumentasi. Pemanfaatan SIWAK diharapkan semakin mendukung pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat pendataan aset wakaf di wilayah Kecamatan Wangon.(srf)
