HUT RI #81

KUA Purwokerto Barat Layani Pendaftaran Nikah Catin Pasir Kidul

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi pencatatan nikah kepada masyarakat. Kali ini, pelayanan berupa pendaftaran nikah bagi calon pasangan pengantin (catin) dari Kelurahan Pasir Kidul dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat melalui Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau Kayim Kelurahan Pasir Kidul, Muntoif. Jumat (07/08).

Dalam pelayanan tersebut, Muntoif menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran nikah calon pasangan pengantin untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh petugas KUA Purwokerto Barat. Proses pelayanan berlangsung tertib dengan memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas KUA Purwokerto Barat juga memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi pencatatan nikah yang harus dipenuhi hingga menjelang pelaksanaan akad nikah. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat melalui sinergi dengan Petugas P3N di tingkat kelurahan.

Keberadaan P3N memiliki peran penting sebagai mitra KUA dalam membantu masyarakat mengurus administrasi pernikahan, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tertib.

Melalui pelayanan yang prima dan kolaborasi yang baik dengan P3N, KUA Purwokerto Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pencatatan nikah. Diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang mudah, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (is)