KUA Layani Konsultasi Persyaratan Menikah Catin Asal Kober
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi persyaratan menikah kepada calon pasangan pengantin dari Kelurahan Kober. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Kecamatan Purwokerto Barat. Selasa (11/08)
Dalam pelayanan tersebut, calon pasangan pengantin mendapatkan penjelasan mengenai berbagai persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Petugas KUA memberikan informasi secara jelas dan terarah agar calon pengantin dapat mempersiapkan dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, informatif, dan membantu masyarakat, khususnya bagi calon pengantin yang akan melaksanakan proses pencatatan pernikahan.
Melalui konsultasi secara langsung, calon pasangan pengantin juga dapat memperoleh kesempatan untuk menanyakan hal-hal yang masih belum dipahami terkait persyaratan maupun prosedur pendaftaran pernikahan.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pendampingan dan informasi yang dibutuhkan calon pengantin, sehingga proses administrasi pernikahan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan. (is)
