HUT RI #81

KUA Berikan Konsultasi Pendaftaran Nikah Warga Rejasari

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi pendaftaran nikah kepada salah seorang warga Kelurahan Rejasari yang berencana melangsungkan pernikahan. Pelayanan konsultasi tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (11/08)

Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA memberikan penjelasan terkait persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin sebelum melakukan pendaftaran nikah. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah yang bersangkutan diketahui belum memiliki akta kelahiran.

Petugas KUA kemudian memberikan arahan mengenai dokumen yang perlu dilengkapi serta langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran nikah. Konsultasi ini dilakukan agar calon pengantin memperoleh informasi yang jelas dan dapat mempersiapkan dokumen secara tepat sebelum proses pendaftaran dilanjutkan.

Pelayanan konsultasi menjadi bagian penting dalam upaya KUA Purwokerto Barat memberikan kemudahan dan kepastian informasi kepada masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai persyaratan dan kendala administrasi yang dihadapi dalam proses pencatatan pernikahan.

KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang informatif, ramah, dan solutif kepada masyarakat, sehingga setiap calon pengantin dapat mempersiapkan proses pernikahan dan pencatatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (is)