HUT RI #81

Konsultasi Itsbat Nikah Warga Jambu di KUA Wangon

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon menerima konsultasi dari warga Desa Jambu terkait pengajuan itsbat nikah. Konsultasi tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat mengenai administrasi dan pencatatan pernikahan. Jumat (02/10)

Petugas KUA Wangon, Murti, memberikan penjelasan kepada warga mengenai prosedur itsbat nikah serta dokumen yang perlu dipersiapkan. Penjelasan disampaikan secara rinci agar warga memahami tahapan yang harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Warga kami berikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan itsbat nikah, termasuk dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan. Dengan konsultasi ini diharapkan masyarakat dapat melengkapi berkas dengan benar sebelum melanjutkan proses berikutnya,” ujar Murti.

Warga Jambu menyampaikan apresiasinya atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh petugas KUA Wangon. Menurutnya, konsultasi tersebut membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses itsbat nikah yang akan ditempuh.

“Kami berterima kasih karena sudah dijelaskan dengan jelas mengenai persyaratan dan prosesnya. Setelah mendapat penjelasan dari KUA, kami menjadi lebih memahami apa saja yang harus dipersiapkan,” ungkap warga Jambu.

KUA Wangon terus berupaya memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang informatif, mudah dipahami, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui konsultasi seperti ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian informasi serta mengikuti setiap tahapan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.(srf)