Kepala KUA Kalibagor Pimpin Pelaksanaan Ikrar Wakaf

Oleh KUA kalibagor
SHARE

Banyumas : Kepala KUA Kecamatan Kalibagor, Zangim Fiddaroin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), didampingi oleh dr.Basiran  selaku Wakif, Amir Ma'ruf selaku Nadzir, 2 orang saksi  Sanrochidi Diwan dan Imam Supriyatno serta perwakilan Yayasan Islam Darussalam Banyumas. Menyaksikan penanda tanganan Akta Ikrar Wakaf sebidang tanah bertempat di balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, Kamis (4/11)

Kepala KUA Kecamatan Kalibagor ,Zangim Fiddaroin, S.Ag selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf,menyampaikan bahwa tanah wakaf seluas 827 M2 ini akan digunakan untuk kegiatan kemaslahatan umat Islam  khususnya di wilayah  RT. 05 RW.01  di Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.

“ Salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola wakaf (Nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kemaslahatan umat Islam, dalam hal ini nantinya  akan dibangun Mushola dan tempat kegiatan keagamaan.” ujarnya

“ Proses perwakafan tanah tanpa melalui Ikrar wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum dapat dikatakan proses perwakafan tersebut tidak pernah ada.” Lebih lanjut

Zangim juga berpesan, agar semua pihak khususnya tokoh agama dan masyarakat mensosialisasikan pentingnya  pengurusan akta ikrar wakaf untuk setiap benda wakaf, guna menghindari  konflik dikemudian hari  yang bisa ditimbulkan karena tidak adanya kepastian hukum.(tum)