KUA Dampingi Masyarakat Daftar Nikah Online, Permudah Akses Layanan Keagamaan

Oleh KUA Rawalo
SHARE

RAWALO – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat atas nama Dirso dari Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo dengan memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran nikah secara online. Layanan ini bertujuan membantu calon pengantin memahami tahapan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sehingga proses administrasi pernikahan dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan tertib. Selasa (09/06)

Petugas KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, memberikan penjelasan mengenai tata cara pembuatan akun, pengisian data calon pengantin, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga pemilihan jadwal dan lokasi akad nikah melalui sistem yang telah disediakan Kementerian Agama. Pendampingan ini dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memanfaatkan layanan berbasis digital tersebut.

Kepala KUA Rawalo, Sakdolah menyampaikan bahwa digitalisasi layanan nikah merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik yang transparan, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui SIMKAH, data pendaftaran dapat terintegrasi dengan sistem yang ada sehingga memudahkan proses verifikasi dan pencatatan pernikahan.

Dengan adanya pendampingan ini, masyarakat diharapkan semakin terbiasa memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah. KUA Rawalo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan responsif guna mendukung kebutuhan masyarakat dalam urusan pernikahan serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima.