HUT RI #81

Kepala KUA Berikan Konsultasi Wakaf kepada Notaris Kelurahan Berkoh

K
KUA Purwokerto Barat
06 Okt 2026
20x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 07-10-2026 19:33
SHARE

Purwokerto — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan konsultasi dan penjelasan terkait wakaf kepada Notaris Kelurahan Berkoh. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Kepala KUA Purwokerto Barat. Selasa (06/10)

Konsultasi dilakukan atas permintaan notaris yang mendampingi warga Kelurahan Kober terkait rencana wakaf yang akan dilakukan melalui notaris tersebut. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman mengenai ketentuan dan tata cara pelaksanaan wakaf agar proses administrasinya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Purwokerto Barat menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan wakaf, mulai dari pemahaman dasar mengenai wakaf, pihak-pihak yang terlibat, hingga aspek administrasi dan legalitas yang perlu diperhatikan dalam proses perwakafan.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu notaris dalam memberikan pendampingan kepada warga Kelurahan Kober, khususnya agar proses wakaf dapat dilaksanakan secara tertib, jelas, dan sesuai prosedur.

Kepala KUA Purwokerto Barat juga menekankan pentingnya koordinasi antara pihak yang berkepentingan dalam proses wakaf. Dengan adanya konsultasi sejak awal, berbagai persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dapat dipahami dengan baik sehingga proses perwakafan dapat berjalan lancar.

Kegiatan konsultasi ini sekaligus menunjukkan peran KUA dalam memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat terkait urusan keagamaan, termasuk dalam bidang perwakafan. Diharapkan sinergi antara KUA, notaris, dan masyarakat dapat mendukung terwujudnya pengelolaan wakaf yang tertib administrasi dan memberikan manfaat bagi umat. (is)