Sah Ijab Qobul, KUA Jelaskan Tugas dan Kewajiban Suami Istri

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo – Setelah prosesi akad nikah berlangsung dengan khidmat dan dinyatakan sah, penghulu KUA Rawalo memberikan nasihat perkawinan kepada pasangan pengantin baru atas nama Wasito dan Susmiarti dari Desa Sanggreman Kecamatan Rawalo terkait tugas dan kewajiban suami istri dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan sakinah. Kamis (11/06)

Dalam kesempatan tersebut, penghulu KUA, Sakdolah menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan dalam ikatan yang sah, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab yang harus dijalankan secara bersama-sama. Suami memiliki kewajiban untuk memimpin keluarga, memberikan nafkah lahir dan batin, serta membimbing anggota keluarga menuju kehidupan yang diridhai Allah SWT.

Sementara itu, istri memiliki peran penting dalam mendampingi suami, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta mengelola rumah tangga dengan penuh tanggung jawab. Keduanya diharapkan dapat saling menghormati, membantu, dan bekerja sama dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan berkeluarga.

Sakdolah juga mengingatkan bahwa komunikasi yang baik, kejujuran, kesabaran, dan saling pengertian merupakan modal utama dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Perbedaan yang muncul hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan sikap saling menghargai.

“Pernikahan adalah awal perjalanan panjang. Jalankan hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh tanggung jawab serta niat ibadah agar keluarga yang dibangun menjadi keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah,” pesan penghulu kepada kedua mempelai.

Melalui nasihat tersebut, KUA Rawalo berharap pasangan pengantin baru dapat memahami peran dan tanggung jawabnya setelah menikah sehingga mampu membangun keluarga yang harmonis, bahagia, dan langgeng.