Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Penurunan Stunting Di Kabupaten Banyumas

Oleh penyuluh
SHARE

Purwokerto - Pemerintah Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Tanoto Foundation menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku (Strakom PP) dalam penurunan stunting di Kabupaten Banyumas di Hotel Surya Yudha Purwokerto, Kamis-Jumat (17-18/11).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini di hadiri perwakilan dari Tanoto Foundation melalui Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegija Pranata (YKKS) Semarang dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang memberikan pengarahan dalam rangka untuk mempercepat penurunan angka Stunting di Kabupaten Banyumas.

Dari data yang ada, angka kasus stunting di Kabupaten Banyumas tahun 2022 ini masih di kisaran 20% dan seperti yang sudah ditargetkan oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2024 minimal angka kasus berada di angka 14%. 

Indiyah Widiastuti, SKM.,M.Kes mengatakan: "Penurunan Stunting bukan hanya tugas dari Dinas Kesehatan saja melainkan tugas bersama baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat karena pengaruhnya sangat besar terhadap keutuhan dan kualitas generasi penerus bangsa Indonesia," paparnya.

Harapannya dari pemerintah daerah melalui semua OPD nya untuk turut serta bekerja sama dalam usaha menurunkan angka stunting di Kabupaten Banyumas.

Kegiatan ini selain diikuti oleh Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas juga berasal dari OPD dan ormas yang ada di Kabupaten Banyumas, dengan tim perumus dari Bappeda, Dinas Kesehatan dan BPPKBP3A.

Khoerul Anam selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Purwokerto Selatan memberikan data kegiatan yang telah dilakukan dalam rangka penurunan angka stunting, salah satunya lewat kursus bimbingan perkawinan (Bimwin) kepada para calon pengantin.

 "Pelaksanaan bimbingan perkawinan di wilayah kami sudah terlaksana dengan baik hanya saja masih perlu ditingkatkan, karena calon pengantin kesulitan mendapatkan izin dari tempat kerjanya sehingga materi tidak tersampaikan dengan optimal," pungkasnya.

Kegiatan Penyusunan Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Stunting ini akan diadakan dalam tiga sesi yaitu pada pertengahan November 2022, akhir November 2022 dan awal Desember 2022 sehingga menjadi sebuah draft yang akan diserahkan kepada Bupati untuk dikaji dan dijadikan Peraturan Bupati. (Anamko)