Pendaftaran Nikah Catin Klapagading Diedit melalui Aplikasi Simkah
Banyumas -- KUA Wangon melakukan pengeditan data pendaftaran nikah calon pengantin (catin) warga Desa Klapagading melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan administrasi nikah untuk memastikan data catin tercatat dengan benar dan sesuai dokumen persyaratan. Kamis (08/10)
Pengeditan dilakukan dengan mencermati kembali data yang telah masuk dalam aplikasi, mulai dari identitas calon pengantin, data orang tua, wali nikah, hingga informasi lain yang berkaitan dengan proses pendaftaran pernikahan. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi selanjutnya.
Petugas KUA Wangon melakukan pengecekan secara teliti terhadap dokumen pendukung sebelum perubahan data dilakukan pada aplikasi Simkah. Data yang telah diperbarui kemudian disesuaikan dengan berkas fisik yang menjadi dasar pendaftaran nikah catin warga Klapagading.
Santo, petugas KUA Wangon, mengatakan bahwa pengeditan data dalam Simkah menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan administrasi pernikahan. “Data pendaftaran nikah harus diperiksa dan disesuaikan dengan dokumen yang ada, sehingga data catin dalam Simkah benar, lengkap, dan tidak menimbulkan kendala pada tahapan pelayanan berikutnya,” ungkapnya.
Melalui pengelolaan data yang cermat dan tertib, KUA Wangon terus berupaya memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang profesional, akurat, dan mudah bagi masyarakat. Penggunaan aplikasi Simkah juga mendukung tertib administrasi serta memudahkan proses pelayanan nikah bagi calon pengantin.(srf)
