Pembayaran Catin Nikah Luar Kantor Dilakukan Melalui Billing pada Aplikasi Simkah
Banyumas — Pelayanan administrasi pernikahan di KUA Wangon terus diarahkan semakin tertib, transparan, dan berbasis digital. Salah satunya melalui proses pembayaran biaya nikah di luar kantor dan di luar jam kerja yang dilakukan oleh calon pengantin (catin) melalui billing pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kamis (08/10)
Dalam pelayanan tersebut, petugas KUA Wangon memberikan pendampingan kepada calon pengantin warga Desa Klapagading Kulon agar memahami tahapan pembayaran melalui billing Simkah. Petugas memastikan proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan serta membantu memberikan penjelasan apabila catin mengalami kendala dalam proses administrasi.
Santo, petugas KUA Wangon, menjelaskan bahwa penggunaan billing melalui aplikasi Simkah menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pernikahan yang lebih tertib dan transparan. “Catin yang melaksanakan akad nikah di luar kantor perlu mengikuti prosedur pembayaran melalui billing yang tersedia di aplikasi Simkah. Dengan demikian, proses administrasi dapat tercatat dengan baik,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Teguh menyampaikan bahwa petugas terus berupaya memberikan pelayanan dan informasi secara jelas kepada masyarakat. “Kami mendampingi catin agar memahami alur pembayaran, mulai dari munculnya billing hingga proses pembayaran selesai. Bukti pembayaran nantinya menjadi bagian dari kelengkapan administrasi pelayanan nikah,” jelasnya.
Dua calon pengantin warga Klapagading Kulon mengapresiasi pelayanan dan pendampingan yang diberikan KUA Wangon. Keduanya mengaku terbantu dengan adanya sistem billing pada aplikasi Simkah karena proses pembayaran menjadi lebih jelas dan terarah. Pelayanan digital tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan nikah yang profesional, akuntabel, dan transparan.(srf)
