Layanan Cepat KUA Ajibarang: Terbitkan Surat Riwayat Nikah untuk Pembaruan Akta Kelahiran
Ajibarang - Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang terus memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi keagamaan yang dibutuhkan untuk keperluan sipil. Meisya Ramadhani, warga Ajibarang Wetan, mendatangi ruang layanan lantai dua KUA Ajibarang untuk mengurus pembuatan surat riwayat nikah orang tuanya. Dokumen ini diperlukan Meisya sebagai salah satu syarat utama dalam proses pembaruan akta kelahiran pribadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kamis (08/10)
Dalam pelayanannya, Meisya didampingi oleh Boni Haryanto, operator SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) KUA Ajibarang, yang bertugas memverifikasi data kependudukan. Berdasarkan berkas yang dibawa dan konfirmasi langsung, diketahui bahwa orang tua Meisya, Aan Rasito dan Unjiati, telah melangsungkan pernikahan pada tahun 2004 namun kemudian berpisah pada tahun 2023. Boni Haryanto dengan teliti mengecek basis data arsip pernikahan untuk memastikan keakuratan informasi sebelum menerbitkan surat riwayat nikah yang sah secara administratif.
Proses pelayanan berjalan lancar dan efisien, di mana Meisya akhirnya pulang membawa surat riwayat nikah orang tuanya yang telah dicetak dan ditandatangani oleh petugas berwenang. Ketersediaan dokumen ini menjadi langkah krusial bagi Meisya untuk melengkapi persyaratan pembaruan akta kelahiran, sekaligus menegaskan pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi warga. Sinergi antara kesadaran masyarakat akan administrasi dan kecepatan layanan operator KUA menjadi kunci terwujudnya pelayanan publik yang prima di wilayah Kabupaten Banyumas.
