KUA Berikan Pelayanan Permohonan Duplikat Buku Nikah kepada Warga Bantarsoka
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto Barat – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan duplikat buku nikah kepada salah seorang warga Kelurahan Bantarsoka di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Senin (03/08)
Pelayanan berlangsung dengan tertib, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Petugas KUA memberikan pendampingan kepada pemohon dalam proses pemeriksaan persyaratan administrasi hingga tahapan pengajuan permohonan duplikat buku nikah, sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan lancar.
Pemberian layanan ini merupakan bagian dari upaya KUA Purwokerto Barat dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Duplikat buku nikah diterbitkan sebagai dokumen pengganti apabila buku nikah asli hilang atau mengalami kerusakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan yang profesional dan humanis, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi keagamaan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. (is)
