Foto Tanah Wakaf pada Aplikasi Siwak Harus Memenuhi Ketentuan Dokumen Geotag
Oleh KUA Wangon
Banyumas--Kementerian Agama melalui KUA Wangon terus meningkatkan ketelitian dalam proses administrasi perwakafan, termasuk pada tahapan pengunggahan dokumen pendukung melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak). Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah foto tanah wakaf yang digunakan sebagai bagian dari kelengkapan data administrasi. Selasa (29/09)
Operator Siwak KUA Wangon, Sarifudin, menjelaskan bahwa foto tanah wakaf yang diunggah pada aplikasi Siwak harus berupa file dokumen foto yang dilengkapi informasi geotag. Ketentuan tersebut diperlukan agar dokumentasi lokasi tanah wakaf dapat menjadi bagian dari data pendukung yang lebih akurat.
“Foto tanah wakaf yang diunggah di aplikasi Siwak merupakan dokumen foto geotag. File tersebut juga perlu diperhatikan ukurannya, yaitu kurang dari 5 MB, sehingga dapat diproses dan diunggah ke dalam sistem dengan baik,” jelas Sarifudin.
Sementara itu, Murti, petugas KUA Wangon, menyampaikan bahwa kelengkapan dan kesesuaian dokumen sejak awal akan membantu memperlancar proses pemeriksaan administrasi wakaf. Foto dengan informasi lokasi yang jelas menjadi salah satu pendukung dalam proses verifikasi data tanah wakaf sebelum tahapan administrasi berikutnya dilakukan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang mengurus wakaf agar memperhatikan format dan ukuran file sebelum diunggah. Dengan dokumen yang lengkap, jelas, dan sesuai ketentuan, proses pelayanan administrasi wakaf melalui Siwak dapat berjalan lebih tertib dan efektif,” ungkap Murti.(srf)
