Kepala KUA Layani Penandatanganan AIW Nadzir MWC NU Purwokerto Barat
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan kepada Nadzir MWC NU Purwokerto Barat, Mukhlisin, yang datang untuk melakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah yang digunakan untuk pembangunan masjid di Kelurahan Rejasari. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KUA Purwokerto Barat. Kamis (30/07).
Pelayanan penandatanganan AIW merupakan bagian dari tugas KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Melalui proses ini, tanah wakaf memperoleh dasar hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Dalam proses tersebut, seluruh dokumen diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dilakukan penandatanganan oleh pihak-pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keabsahan administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
Kepala KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa tertib administrasi wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga aset umat agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang. Ia juga mengapresiasi komitmen MWC NU Purwokerto Barat sebagai nadzir yang telah mengurus legalitas wakaf secara resmi melalui KUA.
"Semoga proses wakaf ini menjadi amal jariyah bagi wakif dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, tanah yang diwakafkan memiliki kepastian hukum sehingga dapat digunakan untuk pembangunan masjid dan kepentingan ibadah umat secara berkelanjutan," ujarnya.
Mukhlisin selaku Nadzir MWC NU Purwokerto Barat menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Purwokerto Barat. Ia berharap proses administrasi yang telah dilaksanakan menjadi awal yang baik bagi pembangunan masjid di Kelurahan Rejasari, sehingga nantinya dapat menjadi pusat ibadah, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pelayanan wakaf yang dilaksanakan KUA Purwokerto Barat merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam memberikan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi serta perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf. (is)
