Jaga Jejak Sejarah: KUA Sumpiuh Tata Ulang Administrasi Nikah Era 70–80-an
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh — Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh, Solehun dan Ahmad Nurul Yaqin, mengabadikan nilai penting kearsipan dokumen keagamaan. Keduanya bergerak merapikan dan melegilasi ulang berkas-berkas fisik pendaftaran serta akta nikah legendaris yang diterbitkan pada rentang tahun 1970 hingga 1980-an. Rabu (02/09)
Proses penataan ini mencakup inventarisasi, perbaikan fisik lembaran kertas yang termakan usia, hingga penjilidan ulang dokumen. Langkah preventif ini diambil guna memastikan integritas data pernikahan warga tetap terjaga utuh, sehingga pelayanan publik seperti penerbitan duplikat buku nikah maupun validasi status hukum perkawinan era lampau dapat terlayani secara tepat dan cepat.
Melalui komitmen ini, KUA Sumpiuh menegaskan bahwa perlindungan aset administrasi kependudukan dan hukum Islam merupakan bentuk pelayanan prima yang berkelanjutan lintas generasi.
