HUT RI #81

Edukasi Pencatatan Nikah: KUA Banyumas Paparkan 6 Syarat Penggunaan Wali Hakim Sesuai PMA No. 30 Tahun 2024

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas – Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta pemahaman mengenai tata cara pencatatan pernikahan, Kementerian Agama menegaskan kembali ketentuan penggunaan wali hakim dalam akad nikah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 13 ayat (5), kewenangan wali hakim bukanlah pilihan bebas yang dapat digunakan sewaktu-waktu, melainkan harus memenuhi kriteria hukum yang jelas.

Dalam regulasi tersebut, terdapat enam kondisi resmi yang menjadi dasar bagi wali hakim untuk bertindak menggantikan wali nasab calon pengantin perempuan:

  • Wali Nasab Tidak Ada: Calon pengantin perempuan sama sekali tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat hukum untuk menikahkan.

  • Wali Nasab Bersikap Adlal (Enggan): Penolakan wali nasab tidak cukup hanya disampaikan secara lisan oleh calon pengantin, melainkan harus melalui mekanisme Penetapan Pengadilan Agama setempat terlebih dahulu.

  • Wali Nasab Tidak Diketahui Keberadaannya: Keberadaan wali nasab tidak jelas atau hilang, sehingga secara fisik tidak memungkinkan untuk dihubungi atau hadir dalam akad nikah.

  • Wali Nasab Sedang Dipenjara: Kondisi wali nasab yang sedang menjalani hukuman pidana kurungan sehingga tidak dapat dihadirkan atau ditemui untuk menjalankan tugasnya.

  • Tidak Ada Wali Nasab Beragama Islam: Seluruh wali nasab yang ada tidak memenuhi rukun perwalian menurut syariat Islam.

  • Wali Nasab Adalah Calon Mempelai Pria: Kondisi khusus di mana pihak yang seharusnya menjadi wali nasab justru berkedudukan sebagai pengantin pria itu sendiri dalam pernikahan tersebut.

Penerapan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat umum agar senantiasa tertib administrasi dan memahami kedudukan hukum dalam proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).