Warga Randegan Ajukan Surat Rekomendasi Nikah bagi Anggota TNI
Oleh KUA Wangon
Banyumas -- Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. Kali ini, warga Desa Randegan datang untuk mengajukan surat rekomendasi nikah bagi anggota TNI yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kerja KUA Wangon. Selasa (15/09)
Pegawai KUA Wangon, Murti, menjelaskan bahwa permohonan surat rekomendasi nikah perlu dilengkapi dengan dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti agar data calon pengantin sesuai dengan dokumen kependudukan maupun administrasi pernikahan yang diajukan.
“Kami membantu warga agar proses pengajuan rekomendasi nikah dapat berjalan dengan baik. Berkas kami periksa terlebih dahulu supaya data dan persyaratannya benar-benar lengkap,” ujar Murti.
Sementara itu, Santo turut memberikan penjelasan terkait proses pelayanan administrasi bagi calon pengantin yang berprofesi sebagai anggota TNI. Menurutnya, koordinasi dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan kendala pada tahapan berikutnya.
Pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan layanan administrasi pernikahan yang cepat, jelas, tertib, dan transparan. Masyarakat yang membutuhkan surat rekomendasi nikah juga diimbau untuk datang dengan membawa dokumen persyaratan secara lengkap sehingga proses pelayanan dapat berjalan efektif.(srf)
