Apakah Tanah Wakaf bisa Dialih fungsikan?

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto Timur, “Apakah tanah wakaf dapat ditukar atau dialihkan fungsinya?” Itulah salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh Lisandra - Mahasiswa UIN Saizu dalam kunjungan untuk menggali data terkait prosedur dan permasalahan tanah wakaf di KUA Purwokerto Timur (23/09).

Kepala KUA Purwokerto Timur menyatakan bahwa pada dasarnya tanah wakaf tidak bisa ditukar maupun dibatalkan, “Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah yang telah diwakafkan tidak bisa ditukar atau dibatalkan (Ps 40)”. Tanah wakaf juga dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Selanjutnya Drs. H. Mukhzin Ash Shafikh mengatakan bahwa dalam keadan yang mendesak dan dipandang sangat penting, tanah wakaf bisa ditukar atau dialihkan dengan syarat –syarat dan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Ketentuan larangan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum, salah satu contoh yang banyak terjadi ada tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastrukur, jalan tol, bendungan dan lainnya. sebagaimana tertulis di dalam Pasal 41,” tegasnya.

Adapun tanah wakaf yang ditukar /dialihfungsikan harus sesuai perundangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan Syariat Islam.

“Pelaksanaan tukar guling tanah wakaf hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Namun, tanah wakaf yang telah dialihkan statusnya tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula” pungkasnya.(gie)