Wali Mengonfirmasi Jadwal Akad, KUA Ajibarang Tunjukkan Berkas Resmi
Oleh HUMAS
Ajibarang - Suwanto warga Kracak datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk mengonfirmasi hari pelaksanaan pernikahan putrinya, Mega Putri Utami, dengan Rifqi Pratama Wahyuaji dari Kelurahan Tengah Delta Pawang Ketapang. Suwanto, yang bertindak sebagai wali, mengaku cemas setelah menerima informasi yang menyebutkan pernikahan tidak boleh dilaksanakan di rumah pada hari kerja, padahal ia sudah merencanakan akad di kediamannya. Selasa (02/06)
Amin Fauzi, petugas KUA, menjelaskan secara rinci dan memperlihatkan berkas pendaftaran pernikahan yang tercatat di KUA. Dokumen itu mencantumkan bahwa akad akan dilangsungkan di rumah (bedol) pada hari Senin, 15 Juni 2026 pukul 08.00. Penjelasan dan bukti tertulis tersebut meredakan kekhawatiran Suwanto; setelah melihat langsung jadwal dalam berkas, ia merasa lega dan puas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan informasi melalui saluran resmi. Petugas KUA menegaskan kesiapan melayani konfirmasi dan memberi keterangan tertulis untuk menghindari salah paham, sementara masyarakat dihimbau menanyakan langsung ke instansi terkait sebelum mengambil keputusan berdasarkan kabar yang belum jelas.
