Urus Akta Kelahiran, KUA Berikan Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Pernah Menikah
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas — KUA Purwokerto Barat melayani permohonan surat keterangan pernah menikah untuk keperluan pengurusan akta kelahiran anak atas nama Siti Maesaroh, warga Desa Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng. Senin (11/05).
Pelayanan tersebut dilaksanakan di kantor KUA Purwokerto Barat dengan mengedepankan ketelitian administrasi, ketepatan data, serta pelayanan yang ramah kepada masyarakat. Surat keterangan pernah menikah di KUA Purwokerto Barat ini menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pengurusan akta kelahiran anak di instansi terkait.
Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan pendampingan dan penjelasan kepada pemohon terkait kelengkapan berkas serta tahapan administrasi yang harus dipenuhi agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan administrasi keagamaan yang optimal, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan dan keperluan administrasi lainnya secara cepat, tertib, dan profesional. (is)
