Tingkatkan Kualitas Ibadah Warga, Penyuluh KUA Gumelar Bedah Keutamaan Ilmu Fikih di Desa Cihonje
Oleh HUMAS
Gumelar – Kantor Urusan Agama (KUA) Gumelar terus mengoptimalkan peran penyuluhan di tengah masyarakat. Melalui Penyuluh Agama Islam, Kambali, KUA Gumelar secara aktif menggelar bimbingan dan penyuluhan keagamaan rutin bagi warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar. Jumat (31/07)
Fokus pembinaan rutin kali ini mengusung tema "Keutamaan Ilmu Fiqh" yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum Islam dan kualitas pelaksanaan ibadah harian warga secara berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Kambali menegaskan pentingnya mempelajari ilmu fikih sebagai pijakan utama dalam beramal dan beribadah. Beberapa poin krusial yang disampaikan meliputi:
-
Pembeda Antara Hak dan Batil: Ilmu fikih memberikan panduan terperinci mengenai batasan hukum Islam—mulai dari yang wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram—sehingga setiap tindakan dan perbuatan harian umat tetap berada dalam koridor syariat.
-
Menjaga Keabsahan Ibadah: Pemahaman fikih yang baik memastikan ibadah mahdhah (seperti tata cara bersuci/thaharah, shalat, hingga puasa) dikerjakan secara sah sesuai dengan syarat, rukun, dan tuntunan Rasulullah SAW.
-
Tanda Kebaikan dari Allah SWT: Mempelajari fikih merupakan wujud pemahaman agama (faqih fiddin). Sebagaimana hadits Nabi SAW, barang siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah SWT, maka ia akan diberikan pemahaman yang mendalam dalam urusan agamanya.
Melalui keberlanjutan program penyuluhan ini, KUA Gumelar berharap tingkat kesadaran hukum agama serta ketepatan dalam beribadah di tingkat dusun dan desa, khususnya di wilayah Desa Cihonje, dapat terus meningkat secara berkesinambungan.
