PELAYANAN MASYARAKAT
Oleh KUA JATILAWANG
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, memberikan pelayanan administrasi perubahan data wali nikah pada Buku Nikah, Senin (28/9/2026). Pelayanan yang berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya KUA Jatilawang dalam memberikan layanan administrasi pernikahan secara tertib dan akurat kepada masyarakat.
Dalam pelayanan tersebut, dilakukan perubahan data wali nikah yang sebelumnya tercatat atas nama SANMIARJO BIN SIKUN menjadi NIRWAN BIN SANMARTA.
Proses perubahan data dilayani oleh Paryanto, A.Ma, NIP 197702102007011021, selaku Pelaksana Pengadministrasi Umum dan Kerumahtanggaan KUA Kecamatan Jatilawang.
Perubahan data pada Buku Nikah merupakan bagian dari pelayanan administrasi yang membutuhkan ketelitian agar data dalam dokumen resmi sesuai dengan dokumen pendukung dan keterangan yang menjadi dasar perubahan. Petugas KUA melakukan pelayanan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi serta ketepatan pencatatan data.
Pelayanan administrasi seperti ini menjadi salah satu bentuk kehadiran KUA dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dokumen pernikahan. KUA Jatilawang terus berupaya memberikan pelayanan yang tertib, transparan, dan profesional sehingga masyarakat memperoleh layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan administrasi, KUA Kecamatan Jatilawang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Kecamatan Jatilawang
