HUT RI #81

Telusuri Register Akta Nikah, KUA Jatilawang Pastikan Ketepatan Penentuan Wali Nikah

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Jatilawang — Pemeriksaan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi calon pengantin. Proses pemeriksaan juga diwarnai penelusuran data perkawinan orang tua calon pengantin sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menentukan wali nikah. Dalam proses tersebut, Kayim/Modin Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Adnan Azhari, turut membantu melakukan pencarian tanggal perkawinan orang tua calon pengantin pada register akta nikah yang tersimpan di KUA Jatilawang. Pencarian dilakukan dengan berbekal perkiraan tahun perkawinan, sehingga membutuhkan ketelitian dan waktu lebih panjang untuk menemukan data yang sesuai. Jumat (2/10)

Penelusuran tersebut memiliki arti penting karena tanggal perkawinan orang tua dapat menjadi salah satu data yang perlu dikonfirmasi ketika terdapat persoalan mengenai hubungan nasab dan kewalian calon pengantin perempuan. Register akta nikah menjadi salah satu sumber data historis yang dapat digunakan untuk mencocokkan kapan perkawinan orang tua dilangsungkan dengan tanggal kelahiran anak sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan. Dalam praktik pemeriksaan nikah, proses tersebut dilakukan dengan membandingkan data secara hati-hati, bukan semata-mata berdasarkan ingatan keluarga atau perkiraan tahun pernikahan. PMA Nomor 30 Tahun 2024 menempatkan pemeriksaan nikah sebagai bagian dari rangkaian pencatatan pernikahan dan mewajibkan PPN memastikan kelengkapan serta kebenaran dan akurasi data calon pengantin.

Salah satu persoalan yang kemudian dapat muncul adalah ketika jarak antara tanggal perkawinan orang tua dan tanggal kelahiran calon pengantin perempuan perlu dihitung untuk melihat kemungkinan terpenuhinya batas minimal masa kehamilan menurut perspektif fikih. Dalam literatur fikih yang banyak digunakan dalam praktik hukum keluarga Islam, khususnya pendapat mazhab Syafi'i, apabila seorang anak lahir kurang dari enam bulan sejak kemungkinan terjadinya hubungan setelah akad, terdapat persoalan mengenai hubungan nasab kepada laki-laki yang menikahi ibunya. Sejumlah kajian keislaman Kementerian Agama juga menjelaskan penggunaan batas enam bulan tersebut dengan merujuk pada pendapat fikih, antara lain berdasarkan QS. Al-Ahqaf ayat 15 dan QS. Luqman ayat 14.

Di sisi hukum positif Indonesia, PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan mengatur bahwa wali hakim dapat bertindak apabila wali nasab tidak ada dan dalam keadaan-keadaan tertentu sebagaimana ditentukan peraturan. Wali hakim dalam ketentuan tersebut adalah Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA, atau Penghulu yang ditunjuk apabila Kepala KUA dijabat oleh selain Penghulu. Dengan demikian, kewenangan wali hakim dalam administrasi pernikahan tidak muncul semata-mata karena adanya perhitungan usia kelahiran anak, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan status kewalian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, praktik di lapangan membutuhkan kehati-hatian antara ketentuan fikih, dokumen kependudukan, register perkawinan, serta aturan administrasi pencatatan nikah. Ketika data orang tua calon pengantin belum ditemukan secara pasti, pencarian register dapat menjadi proses yang cukup panjang, terlebih apabila keluarga hanya mengetahui perkiraan tahun perkawinan tanpa mengetahui tanggal dan nomor akta nikah. Dalam kondisi demikian, pencarian tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa. Data yang ditemukan perlu dicocokkan dengan identitas suami-istri, nama anak, tempat dan tanggal perkawinan, serta dokumen kependudukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan hubungan nasab maupun wali.

Proses yang dilakukan di KUA Jatilawang bersama Adnan Azhari selaku Kayim/Modin Desa Bantar tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan nikah pada hakikatnya merupakan proses verifikasi yang membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan koordinasi dengan berbagai pihak. Penentuan wali bukan sekadar menentukan siapa yang akan mengucapkan ijab dalam akad, tetapi menyangkut keabsahan kewenangan wali dalam perspektif syariat dan ketertiban administrasi perkawinan dalam hukum negara. Dengan menelusuri register akta nikah orang tua, mencocokkan tanggal perkawinan dengan data kelahiran, serta mempertimbangkan ketentuan fikih dan peraturan perundang-undangan secara proporsional, KUA Jatilawang berupaya memastikan bahwa setiap perkawinan yang dilaksanakan memiliki dasar data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.