HUT RI #81

Staf Serahkan Duplikat Buku Nikah bagi Warga Mersi, Ini Syarat Dokumennya

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Pelayanan administrasi kepenghuluan dan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Timur terus berjalan optimal. Bertempat di ruang pelayanan KUA Purwokerto Timur, Jatmini selaku Operator Layanan Operasional menyerahkan secara langsung dokumen duplikat buku nikah kepada Mei Ika Leni, warga Kelurahan Mersi. Rabu (29/7).

Dalam kesempatan tersebut, Jatmini menjelaskan mengenai prosedur serta persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah akibat rusak atau hilang.

"Berkas yang harus dilengkapi oleh pemohon duplikat buku nikah antara lain surat pengantar dari kelurahan, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotocopy KTP suami dan istri, fotocopy Kartu Keluarga (KK), serta pasfoto ukuran 2x3 berlatar biru sebanyak tiga lembar," terang Jatmini.

Sementara itu, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menyampaikan bahwa penerbitan duplikat buku nikah merupakan salah satu layanan prima untuk memastikan hak-hak hukum dan administrasi keagamaan masyarakat terpenuhi dengan baik.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Penyerahan duplikat buku nikah ini adalah wujud nyata ketepatan prosedur, selama seluruh dokumen persyaratan terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku," ujar Zangim.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga dokumen-dokumen penting keagamaan seperti buku nikah, dan tidak ragu untuk berkonsultasi langsung ke KUA jika membutuhkan layanan administrasi resmi. (jw)