Sepasang Catin Daftar Nikah di KUA Ajibarang, Persiapkan Akad 22 Juli 2026
Oleh HUMAS
Ajibarang — Subianto Sulam, warga Desa Paningkatan, Kecamatan Gumelar, dan Susilowati, warga Desa Darmakradenan, mendaftarkan pernikahan mereka secara mandiri di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang. Pasangan ini sebelumnya pernah mengalami kegagalan rumah tangga; Subianto telah memiliki dua anak, sedangkan Susilowati memiliki seorang anak dari pernikahan terdahulu. Selasa (02/06)
Dalam pemeriksaan berkas, Muzayyin, penghulu KUA Ajibarang, menemukan bahwa pasangan belum membawa surat akte cerai asli, dokumen yang wajib dilampirkan untuk pernikahan kedua. Keduanya kemudian pulang untuk mengambil berkas tersebut dan kembali menyerahkan dokumen yang kini dinyatakan lengkap.
Dengan berkas yang sudah komplit, pasangan dijadwalkan melangsungkan akad nikah di KUA Ajibarang pada 22 Juli 2026. Saat pemeriksaan, Muzayyin menyelipkan nasihat serta harapan agar pernikahan ini menjadi yang kedua sekaligus yang terakhir, serta mendoakan agar keluarga yang dibentuk kelak rukun dan bahagia.
KUA Ajibarang mengingatkan masyarakat tentang pentingnya melengkapi persyaratan administrasi sebelum pendaftaran untuk menghindari penundaan, sekaligus menyediakan layanan konsultasi bagi calon pengantin yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
