HUT RI #81

Sah Secara Agama dan Administrasi: KUA Ajibarang Pastikan Wali dan Saksi Nikah Catin Lengkap

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Achmad Sya'roni dan Rokinah, pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan untuk kedua kalinya setelah status cerai mati, menjalani pemeriksaan pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang. Rencana akad nikah keduanya dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di kantor KUA setempat. Selasa (11/08)

Dalam pemeriksaan tersebut, wali nikah Rokinah ditetapkan Ropingun dengan status wali nasab, yakni kemenakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Sementara itu, saksi pernikahan diisi oleh Putra Yusroni dan Putri Suharjo Nisan. Muzayyin, penghulu KUA Ajibarang, memeriksa secara saksama seluruh dokumen dan keterangan untuk memastikan rukun dan syarat nikah terpenuhi, baik dari aspek agama maupun administrasi.

Kecermatan pada tahap pemeriksaan ini menjadi kunci agar akad nikah nantinya berjalan sah, tertib, dan khidmat. Dengan verifikasi yang teliti, KUA Ajibarang berkomitmen memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi pasangan serta keluarga, sekaligus menjaga integritas pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.