Pegawai KUA Wangon Lakukan Entri Data Pendaftaran Nikah Catin Desa Randegan Melalui Aplikasi Simkah
Oleh KUA Wangon
Banyumas — Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat dengan memanfaatkan sistem digital. Salah satunya melalui kegiatan entri data pendaftaran nikah calon pengantin (catin) asal Desa Randegan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Jumat (18/09)
Proses entri data dilakukan dengan teliti agar seluruh informasi calon pengantin tercatat sesuai dengan berkas persyaratan yang telah disampaikan. Data yang dimasukkan meliputi identitas calon pengantin serta berbagai informasi pendukung yang diperlukan dalam proses administrasi pendaftaran pernikahan.
Latif, pegawai KUA Kecamatan Wangon, menyampaikan bahwa ketelitian menjadi hal penting dalam proses entri data Simkah. “Setiap data catin harus diperiksa dan dimasukkan sesuai dokumen yang ada, sehingga tidak terjadi kesalahan pada proses administrasi berikutnya,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Teguh mengatakan bahwa pemanfaatan aplikasi Simkah membantu KUA dalam mengelola data pendaftaran nikah secara lebih tertib dan terintegrasi. “Kami berupaya memastikan data yang masuk sudah sesuai dengan berkas catin, karena data tersebut menjadi bagian penting dalam pelayanan pernikahan,” ungkapnya.
Melalui pelayanan berbasis digital tersebut, KUA Wangon terus berkomitmen memberikan layanan administrasi pernikahan yang tertib, cermat, dan mudah diakses masyarakat. Entri data catin Desa Randegan menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tahapan pendaftaran nikah berjalan sesuai ketentuan dan dapat diproses dengan baik.(srf)
