HUT RI #81

Riwayat Nikah Jadi Kunci: KUA Ajibarang Arahkan Warga Lengkapi Syarat Akta Kelahiran

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Seorang warga Desa Karangbawang datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk berkonsultasi terkait pembuatan surat riwayat nikah. Di ruang atas, ia diterima oleh Boni Haryanto yang memberikan pelayanan dengan sikap ramah, sabar, dan profesional. Selasa (11/08)

Kedatangan warga tersebut, yang bernama Umini, bertujuan untuk mengurus surat riwayat nikah sebagai salah satu persyaratan pembuatan akta kelahiran. Akta kelahiran itu sendiri nantinya akan digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pernikahan kedua. Setelah melakukan tanya jawab dan menelaah kebutuhan dokumen, Boni menjelaskan bahwa penerbitan surat riwayat nikah oleh KUA memerlukan dasar berupa surat keterangan dari desa.

Sebagai langkah lanjutan, Boni mengarahkan Umini untuk mendatangi perangkat desa setempat guna meminta surat keterangan riwayat nikah. Surat dari desa tersebut akan menjadi bahan verifikasi oleh KUA sebelum menerbitkan surat riwayat nikah yang dibutuhkan. Dengan arahan yang jelas dan pelayanan yang humanis, proses administrasi diharapkan dapat berjalan lancar dan mempercepat pemenuhan kebutuhan dokumen kependudukan warga.