Permudah Urusan Warga, KUA Tambak Layani Penambahan Catatan di Buku Nikah
Oleh KUA Tambak
Tambak – Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan ramah bagi masyarakat. Terbaru, pihak KUA memberikan layanan memberikan catatan nama pada buku nikah bagi seorang warga Desa Kamulyan, Kecamatan Tambak, Kamis (13/08).
Proses pambahan catatan nama tersebut dilakukan guna menyesuaikan identitas diri yang tertera di dokumen Akta Kelahiran dengan Surat Nikah, sehingga tercapai keselarasan data kependudukan. Penanganan berkas ini ditangani secara langsung dan sigap oleh staf pelayanan KUA Tambak.
Perbedaan penulisan nama antara buku nikah dan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, maupun Akta Kelahiran kerap menjadi kendala administrasi bagi warga, mulai dari urusan perbankan, ibadah haji/umrah, hingga pengurusan waris. Oleh karena itu, penyesuaian data ini menjadi hal yang sangat penting.
"Kami selalu siap melayani warga yang membutuhkan perbaikan atau penyesuaian data administrasi nikah. Proses pencatatan ini kami upayakan berjalan secara transparan dan cepat sesuai prosedur, agar masyarakat tidak mengalami kesulitan di kemudian hari terkait sinkronisasi data kependudukan mereka," ungkap salah satu staf KUA Tambak.
Melalui pelayanan ini, KUA Tambak berharap masyarakat tidak ragu untuk segera mengurus penyesuaian dokumen jika menemukan adanya ketidakcocokan data, demi ketertiban administrasi dan kepastian hukum.
