Permohonan Pendaftaran Nikah Belum Dapat Diproses Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Oleh KUA JATILAWANG
Banyumas — Ada kalanya sebuah kata “belum” terdengar lebih berat daripada kata “tidak”. Terlebih ketika kata itu hadir di hadapan dua insan yang sedang berharap dapat segera mengikat cinta dalam sebuah pernikahan. Namun, di balik keputusan administratif yang tampak sederhana, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa sebuah pernikahan berlangsung pada waktu yang tepat dan sesuai ketentuan. Kamis (13/08)
Hal tersebut dilakukan Paryanto, Staf KUA Jatilawang, ketika menerima permohonan pendaftaran nikah atas nama Andi Surahmat dan Okta Florena Utami, warga Desa Adisara. Berdasarkan pemeriksaan persyaratan, usia calon pengantin belum memenuhi batas minimal usia perkawinan yang dipersyaratkan, sehingga permohonan pendaftaran nikah tersebut belum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam memberikan pelayanan, Paryanto menyampaikan penjelasan dengan pendekatan yang humanis dan mudah dipahami. Keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi niat baik dua insan yang hendak membangun rumah tangga, melainkan merupakan bagian dari kewajiban pelayanan agar setiap proses perkawinan berjalan tertib, sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan usia perkawinan memiliki tujuan yang jauh lebih dalam daripada sekadar angka pada dokumen identitas. Di balik batas usia itu ada kesiapan fisik, mental, emosional, sosial, dan tanggung jawab yang perlu dipersiapkan sebelum seseorang memasuki kehidupan rumah tangga. Pernikahan bukan hanya tentang hari ketika dua orang mengucapkan ijab kabul, tetapi tentang perjalanan panjang setelahnya.
Karena itu, ketika sebuah permohonan belum dapat dilanjutkan, pelayanan yang diberikan tidak berhenti pada kalimat penolakan. Paryanto memberikan pemahaman agar calon pengantin dan keluarga dapat melihat persoalan tersebut dengan kepala dingin dan hati yang lapang, sekaligus memahami bahwa setiap aturan memiliki maksud untuk memberikan perlindungan dan kepastian.
Cinta tidak harus selalu diburu oleh waktu. Ada cinta yang justru menjadi lebih indah ketika diberi kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan diri. Menunggu bukan berarti kehilangan kesempatan untuk mencintai; terkadang menunggu adalah bentuk keberanian untuk memastikan bahwa ketika pernikahan akhirnya dilangsungkan, kedua insan benar-benar siap memikul amanahnya.
Pernikahan adalah perjalanan yang panjang. Ada hari ketika tawa memenuhi rumah, tetapi ada pula masa ketika kehidupan menghadirkan kesulitan. Ada saat ketika pasangan menjadi tempat berbagi kebahagiaan, namun ada pula ketika keduanya harus saling menguatkan dalam kesedihan. Karena itulah, kesiapan menjadi fondasi yang tidak boleh diabaikan.
Dalam konteks pelayanan publik, sikap Paryanto juga menjadi cermin bahwa melayani tidak selalu berarti mengatakan “ya” kepada setiap permohonan. Ada kalanya pelayanan terbaik justru berupa penjelasan yang tegas, keputusan yang sesuai aturan, dan nasihat yang diberikan dengan penuh kepedulian.
Bagi Andi Surahmat dan Okta Florena Utami, semoga proses ini tidak dipandang sebagai akhir dari sebuah harapan. Jadikan masa menunggu sebagai kesempatan untuk mempersiapkan diri, memperkuat kematangan, memperdalam pemahaman tentang tanggung jawab rumah tangga, serta menata masa depan dengan lebih baik.
Sebab rumah tangga yang kokoh tidak dibangun hanya dengan rasa cinta. Ia membutuhkan kesabaran, kedewasaan, tanggung jawab, komunikasi, dan kesediaan untuk saling menjaga ketika kehidupan tidak selalu berjalan sesuai keinginan.
