Perbedaan Nama Teratasi: KUA Ajibarang Bantu Penyelesaian Administratif

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Suasana ruang pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang terasa hangat, ketika terjadi interaksi konsultatif yang serius namun humanis antara pembantu desa dan petugas KUA. Riswan, mewakili warga Desa Banjarsari bernama Darmono, mengajukan klarifikasi atas perbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang menghambat pengurusan administrasi keluarga; dalam Buku Nikah tercantum “Darmono”, sedangkan Akta Kelahiran memuat “Sudarmono”. Senin (08/06)

Penyuluh Agama Islam KUA Ajibarang, Muhammad Shodiq Ma’mun, menerima dan memeriksa berkas dengan sigap dan cermat. Setelah menelaah dokumen, ia menjelaskan prosedur yang berlaku dan menawarkan solusi praktis serta sah: pencantuman catatan tambahan pada Buku Nikah yang ditandatangani dan distempel oleh KUA sebagai dasar administrasi.

Solusi administratif tersebut segera meredakan kekhawatiran Riswan; mekanisme yang jelas dan pengakuan resmi membuat proses penyesuaian nama tidak lagi terlihat berbelit dan memakan waktu lama. Dengan arahan itu, kebutuhan pembuatan akta kelahiran anak dapat dipenuhi tanpa hambatan berarti.

Melalui pelayanan konsultasi yang responsif dan informatif ini, KUA Ajibarang menegaskan komitmennya memberikan layanan prima, transparan, dan solutif bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah proaktif seperti ini diharapkan turut mendukung tertib administrasi kependudukan dan memudahkan warga mengakses hak-hak administratif secara tepat waktu.