Pelayanan Konsultasi Wali Nikah Catin Pasir Kidul Berjalan Lancar
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui layanan konsultasi wali nikah bagi calon pengantin (catin) dari Kelurahan Pasir Kidul. Rabu (06/05)
Konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keabsahan dan kelengkapan syarat pernikahan, khususnya terkait penentuan wali nikah. Dalam pelayanan tersebut, petugas KUA memberikan penjelasan secara rinci mengenai ketentuan wali nikah sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Calon pengantin yang dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan pada 29 Mei 2026 tersebut tampak antusias mengikuti proses konsultasi. Mereka memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak menjadi wali nikah serta prosedur yang harus dipenuhi apabila terdapat kondisi khusus, seperti wali yang berhalangan atau tidak memenuhi syarat.
Petugas KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa layanan konsultasi seperti ini sangat penting untuk menghindari kendala saat pelaksanaan akad nikah. Dengan adanya konsultasi sejak dini, diharapkan seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan baik sehingga prosesi pernikahan dapat berjalan lancar dan sah secara agama maupun hukum.
Melalui pelayanan yang ramah, cepat, dan informatif, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pendampingan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin dalam mempersiapkan pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. (is)
