Pelayanan Konsultasi Pembuatan Duplikat Buku Nikah di KUA Wangon
Oleh KUA Wangon
Pelayanan Konsultasi Pembuatan Duplikat Buku Nikah di KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon melayani konsultasi masyarakat terkait pembuatan duplikat buku nikah bagi warga yang buku nikahnya hilang atau rusak. Layanan ini menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan KUA Wangon untuk membantu masyarakat menyelesaikan urusan administrasi pernikahan. Senin (10/08)
Salah satu warga yang datang berkonsultasi adalah Rakim. Ia mendatangi KUA Wangon untuk menanyakan tata cara serta persyaratan yang harus dipenuhi guna mengurus duplikat buku nikah miliknya yang hilang.
"Buku nikah saya hilang, jadi saya ke sini untuk konsultasi bagaimana cara mengurus duplikatnya, apa saja syarat yang harus disiapkan," ujar Rakim saat berkonsultasi di KUA Wangon.
Front Office KUA Wangon, Murti, menjelaskan bahwa untuk mengurus duplikat buku nikah, warga perlu melengkapi beberapa persyaratan, di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, serta data pernikahan seperti nomor akta dan tanggal nikah untuk memudahkan penelusuran arsip di KUA.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, warga seperti Rakim dapat memperoleh kejelasan mengenai alur dan persyaratan pengurusan duplikat buku nikah, sehingga proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku di KUA Wangon.
