HUT RI #81

Pelayanan Duplikat Buku Nikah di KUA Patikraja Sangat Menyenangkan

Oleh KUA patikraja
SHARE

Patikraja - Seorang bapak dengan dianter putrinya mendatangi KUA Patikraja untuk mengajukan permohonan perubahan nama. Namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perubahan identitas nama di buku nikah tidak dapat diganti secara langsung oleh KUA. Petugas KUA Patikraja menjelaskan bahwa permohonan perubahan nama harus melalui penetapan oleh Pengadilan Agama. Kamis (30/07). 

Ketentuan tersebut ada pada pasal 46 ayat (1) dan (2) yang mengatur bawha perubahan data dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan agama dan di catat oleh KUA. 

Setelah memperoleh penjelasan mengenai prosedur dan dasar hukumnya, pemohon memahami alur pelayanan yang harus ditempuh. Petugas kemudian mengarahkan pemohon untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terlebih dahulu. 
Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, pemohon dapat kembali ke KUA Patikraja untuk proses pencatatan perubahan data pada buku nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Aya)