HUT RI #81

Koordinasi Tim Pencetak Akta Nikah dan Akta Ikrar Wakaf di KUA Wangon

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon melaksanakan koordinasi tim dalam rangka memastikan kelancaran proses pencetakan Akta Nikah dan Akta Ikrar Wakaf. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Kamis 01/10)

Penghulu Muda KUA Wangon, Husein, menyampaikan bahwa koordinasi diperlukan untuk menyamakan langkah dalam proses pencetakan dokumen. Menurutnya, setiap dokumen harus diperiksa dengan teliti agar data yang tercantum sesuai dengan berkas dan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Koordinasi ini penting agar proses pencetakan Akta Nikah dapat berjalan tertib dan tidak terjadi kesalahan data. Ketelitian menjadi hal utama karena dokumen tersebut merupakan bagian penting dari administrasi pernikahan,” ungkap Husein.

Sementara itu, Murti, pegawai KUA Wangon, mengatakan bahwa koordinasi juga mencakup pencetakan Akta Ikrar Wakaf. Ia menekankan pentingnya kesesuaian antara data dalam dokumen dengan hasil verifikasi berkas wakaf yang telah dilakukan sebelumnya. Sutiyah menambahkan bahwa kerja sama dan komunikasi antaranggota tim sangat diperlukan agar seluruh dokumen dapat terselesaikan secara tepat dan teratur.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pencetakan dokumen, baik Akta Nikah maupun Akta Ikrar Wakaf, dapat dilaksanakan secara lebih efektif. Kami berupaya memberikan pelayanan administrasi yang rapi, teliti, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkas Sutiyah.(srf)