Optimalkan Pelayanan Adminduk, KUA Fasilitasi Pengurusan Keterangan Beda Nama
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan solusi administratif bagi masyarakat. Staf KUA Sumpiuh, Makmun, terlihat sigap melayani warga yang datang untuk mengurus surat keterangan perbedaan nama. Senin (18/05)
Kehadiran warga tersebut bertujuan untuk menyelaraskan data guna keperluan pembuatan akta kelahiran sang anak. Perbedaan pengejaan atau penulisan nama pada dokumen publik seperti KTP, Kartu Keluarga, ataupun Buku Nikah sering kali menjadi kendala dalam penerbitan dokumen anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Oleh karena itu, peran KUA sangat krulias untuk mengeluarkan surat keterangan berdasarkan data pernikahan yang valid.
Bapak Makmun menjelaskan dengan detail dan ramah mengenai langkah-langkah serta kelengkapan berkas yang harus dipenuhi. Pelayanan yang cepat dan humanis ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mendapatkan hak administrasi kependudukan bagi putra-putrinya tanpa hambatan yang berarti.
Melalui pelayanan ini, KUA Sumpiuh membuktikan bahwa fungsi instansi tidak hanya sebatas urusan pernikahan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membantu tertib administrasi keluarga di wilayah Kecamatan Sumpiuh.
