Monev dan Pembinaan Kasi Bimas Islam di KUA Gumelar

Oleh Seksi Bimas
SHARE

Gumelar - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Agus Setiawan, melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan di Kantor Urusan Agama (KUA) Gumelar. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau jalannya pelayanan serta mendorong terciptanya inovasi yang lebih baik bagi masyarakat. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kemudahan akses layanan yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga keagamaan di tingkat kecamatan. Kamis (18/06)

Kerjasama antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Urusan Agama (KUA) diwujudkan melalui integrasi data secara daring. Hubungan ini menghubungkan aplikasi kependudukan daerah dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah yang dikelola Kementerian Agama. Melalui sistem ini, proses pertukaran data dapat berlangsung secara cepat, aman, dan terkoordinasi. Sinergi dua sistem tersebut menjadi dasar bagi terciptanya layanan yang lebih efisien dan transparan.

Integrasi data ini bertujuan untuk mempermudah serta mempercepat penyelenggaraan layanan publik di bidang pencatatan nikah. Data utama calon pengantin akan diverifikasi secara otomatis hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan. Sistem akan langsung mengambil informasi yang dibutuhkan dari basis data kependudukan yang telah tersedia. Cara ini menghilangkan kebutuhan untuk melampirkan berkas fisik yang sama berulang kali dalam proses pendaftaran.

Setelah proses akad nikah selesai dan dicatat oleh petugas KUA, data pernikahan akan langsung dikirimkan ke server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga warga akan diperbarui secara otomatis. Masyarakat pun tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengubah status dokumen kependudukan. Pembaruan otomatis ini memangkas waktu dan biaya yang sebelumnya harus dikeluarkan oleh warga.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas juga menghadirkan inovasi bernama Mas DaNi atau Banyumas Daftar Nikah, sebuah aplikasi pendaftaran nikah secara mandiri. Mengusung semboyan “Ndaftar Nikah Cukup Kang Umah”, calon pengantin dapat mengurus pendaftaran tanpa harus bolak-balik ke kantor KUA. Aplikasi ini terhubung langsung dengan sistem SIAK sehingga membentuk integrasi lintas kementerian yang terpadu. Hasilnya, birokrasi pendaftaran nikah menjadi lebih sederhana, cepat, dan praktis bagi seluruh warga di Kabupaten Banyumas.