Monev dan Pembinaan di KUA Purwokerto Utara, Dorong Inovasi Pelayanan

Oleh Seksi Bimas
SHARE

Purwokerto – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Agus Setiawan, melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan di Kantor Urusan Agama Purwokerto Utara pada hari Senin. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi yang high kepada seluruh aparat atas dedikasi yang diberikan, terutama bagi mereka yang bekerja langsung di lapangan. Ia mengajak seluruh staf untuk terus berinovasi agar tidak terjebak dalam pola kerja yang monoton atau sekadar mengikuti rutinitas yang sudah ada. Meskipun terdapat pengaruh budaya yang diwariskan secara turun-temurun, hal tersebut tidak boleh menghalangi semangat untuk terus meningkatkan kualitas kinerja instansi. Senin (15/06)

Sebagai langkah nyata dalam menciptakan perubahan, akan dibangun kerja sama lintas sektor guna menurunkan jumlah kasus permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat. Para penyuluh dijadwalkan mengadakan tiga kali pertemuan langsung di lapangan dengan menggunakan pendekatan yang akrab agar pesan yang disampaikan mudah diterima oleh warga. Strategi pelaksanaannya pun disesuaikan, di mana penyuluh perempuan akan bekerja sama dengan kelompok PKK di tingkat kelurahan, rukun tetangga, dan rukun warga. Sementara itu, penyuluh laki-laki akan menjalin koordinasi yang erat dengan tokoh masyarakat serta perwakilan warga setempat di wilayah binaan masing-masing.

Keberhasilan seluruh program kerja nantinya akan diukur dari penurunan grafik jumlah kasus, yang sekaligus menjadi syarat untuk meraih predikat zona integritas tingkat kedua. Mulai bulan Juli mendatang, akan diterapkan dua terobosan utama, yaitu upaya menurunkan angka kasus dan perbaikan sistem pelayanan pencatatan pernikahan. Salah satu inovasi terbaru yang dikembangkan bahkan mendapatkan pemantauan langsung dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Terobosan ini memungkinkan dokumen resmi pernikahan dapat langsung diserahkan kepada pengantin pada saat berlangsungnya akad nikah, sekaligus menjawab berbagai keluhan masyarakat selama ini.

Melalui sistem yang terintegrasi tersebut, perubahan status perkawinan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dapat dilakukan dengan proses yang jauh lebih mudah dan cepat. Warga tidak lagi perlu mengisi berkas permohonan secara terpisah saat hendak memperbarui data kependudukannya di kantor kecamatan. Petugas di KUA akan memasukkan seluruh data pernikahan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah secara lengkap dan akurat. Data yang telah dimasukkan tersebut selanjutnya dapat langsung terhubung dan terpantau melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan di masing-masing kecamatan.

Dengan adanya keterhubungan antarsistem ini, petugas di kecamatan hanya perlu mengakses data yang tersedia untuk memproses dokumen kependudukan secara otomatis. Petugas dapat langsung mencari data penduduk yang bersangkutan, kemudian mencetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga baru dengan status perkawinan yang telah diperbarui. Langkah ini diharapkan memangkas birokrasi yang berbelit serta menghemat waktu dan tenaga masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut. Pada akhirnya, inovasi ini akan meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan efisien.