Melalui TMMD Sengkuyung III, Kementerian Agama Bekali Warga Pemahaman Hukum Waris Islam
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir, Tohiron, mewakili Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung III yang diselenggarakan di Desa Cirahab, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Kamis (30/7)
Kegiatan nonfisik TMMD merupakan bagian penting dari program TNI yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Tohiron menyampaikan materi mengenai hukum waris dalam Islam, sebuah tema yang dinilai sangat relevan dengan kehidupan masyarakat karena berkaitan erat dengan kehidupan keluarga dan kepastian hukum setelah seseorang meninggal dunia.
Dalam pemaparannya, Tohiron menjelaskan bahwa pembagian harta warisan dalam Islam memiliki aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam syariat. Ia menegaskan bahwa salah satu sebab seseorang berhak menerima warisan adalah adanya hubungan pernikahan yang sah menurut agama dan negara. Oleh karena itu, legalitas sebuah pernikahan memiliki dampak yang sangat besar terhadap hak-hak hukum, termasuk hak memperoleh warisan.
"Hubungan suami istri yang terjalin melalui pernikahan yang sah memberikan konsekuensi hukum, salah satunya hak saling mewarisi apabila salah satu meninggal dunia. Sebaliknya, apabila pernikahan dilakukan secara siri dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka istri tidak memiliki hak waris sebagaimana pasangan dalam pernikahan yang sah," jelas Tohiron di hadapan para peserta.
Materi yang disampaikan berlangsung dengan suasana hangat dan komunikatif. Tohiron tidak hanya memaparkan dasar-dasar hukum waris, tetapi juga memberikan contoh-contoh kasus yang sering dijumpai di tengah masyarakat sehingga materi lebih mudah dipahami. Sesekali ia menyelipkan guyonan ringan yang mengundang tawa peserta. Suasana yang cair tersebut membuat para hadirin tetap fokus dan antusias mengikuti jalannya penyuluhan hingga selesai.
Antusiasme peserta semakin terlihat saat memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Sedikitnya tiga peserta mengajukan pertanyaan seputar pembagian warisan, kedudukan ahli waris, serta persoalan yang kerap muncul dalam praktik kehidupan sehari-hari. Seluruh pertanyaan dijawab secara lugas dan mudah dipahami oleh Tohiron sehingga memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat.
Sebenarnya masih terdapat peserta yang ingin menyampaikan pertanyaan lanjutan. Namun, keterbatasan waktu membuat sesi diskusi harus diakhiri karena kegiatan dilanjutkan dengan materi sesi kedua yang disampaikan oleh Ridwan dari Baznas Kabupaten Banyumas.
Di akhir penyampaiannya, Tohiron mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi dengan KUA apabila menghadapi persoalan keagamaan maupun keluarga. Menurutnya, KUA tidak hanya melayani urusan pencatatan nikah, tetapi juga menjadi tempat konsultasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan umat.
"KUA selalu terbuka untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai kemasjidan, perwakafan, pernikahan, konflik rumah tangga, hukum waris, pembinaan majelis taklim, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), maupun berbagai persoalan keagamaan Islam lainnya. Kami siap memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku," tutupnya.
Melalui kegiatan penyuluhan dalam program TMMD Sengkuyung III ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas pernikahan dan aturan hukum waris dalam Islam sehingga mampu meminimalkan potensi sengketa keluarga di kemudian hari. Sinergi antara TNI, Kementerian Agama, Baznas, serta pemerintah desa menjadi bukti nyata bahwa pembangunan tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui peningkatan pengetahuan, kesadaran hukum, dan pembinaan kehidupan beragama masyarakat.
