Lestarikan Tradisi Keilmuan Penyuluh Kebasen Bedah Hadis Arbain ke-32
Oleh KUA kebasen
Kebasen – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Baitul Mu’minin, Kebasen. Selepas menunaikan ibadah salat Dhuhur berjamaah, para jamaah mengikuti kegiatan rutin Kajian Bakda Dhuhur yang menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya.
Pada kesempatan kali ini, kajian diisi oleh Burhanul Ma’arif, yang merupakan Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kebasen. Materi yang dibahas adalah Hadis ke-32 dari kitab monumental Arbain Nawawi karya Imam An-Nawawi.
Dalam paparannya, Burhanul Ma’arif mengupas tuntas hadis yang menjadi fondasi hukum Islam terkait interaksi sosial, yaitu: "La dharara wala dhirara" (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain).
Beliau menekankan beberapa poin penting kepada para jamaah:
- Prinsip Kasih Sayang: Islam adalah agama yang menjaga keselamatan jiwa, raga, dan harta. Setiap muslim dilarang keras melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
- Solusi Konflik: Hadis ini menjadi pedoman dalam menyelesaikan sengketa kemasyarakatan, di mana kemaslahatan bersama harus didahulukan di atas kepentingan pribadi yang merusak.
- Penerapan Kontekstual: Dalam kehidupan bertetangga di wilayah Kebasen, prinsip ini sangat relevan untuk menjaga kerukunan dan gotong royong.
Kajian berlangsung interaktif. Jamaah tampak antusias menyimak penjelasan yang disampaikan dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami. Kehadiran penyuluh agama di tengah masyarakat seperti ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman agama yang moderat dan aplikatif.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama untuk keberkahan warga Kebasen dan keutuhan bangsa. Program Kajian Bakda Dhuhur di Masjid Baitul Mu’minin ini direncanakan akan terus berlanjut secara istiqamah sebagai sarana edukasi religi bagi masyarakat setempat.
