KUA Wangon Layani Rekomendasi Nikah Warga Klapagading ke Babadan Ponorogo
Oleh KUA Wangon
Banyumas--KUA Wangon kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat dengan membantu proses penerbitan rekomendasi nikah bagi Yanti Kristina, warga Desa Klapagading. Rekomendasi tersebut diperlukan karena yang bersangkutan akan melangsungkan pernikahan di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Kamis (17/09)
Pelayanan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan serta memastikan data calon pengantin sesuai dengan administrasi yang tercatat. Petugas KUA Wangon memberikan penjelasan mengenai tahapan yang perlu ditempuh agar proses rekomendasi nikah dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Murti, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa pemeriksaan berkas menjadi bagian penting dalam pelayanan rekomendasi nikah. “Kami memastikan data dan dokumen calon pengantin sudah sesuai dan lengkap, sehingga rekomendasi nikah dapat diproses dengan baik untuk digunakan di KUA tujuan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Munawaroh menuturkan bahwa masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di luar wilayah Kecamatan Wangon perlu memahami prosedur administrasi yang harus disiapkan. “Kami berusaha memberikan pelayanan dan penjelasan secara jelas agar calon pengantin tidak mengalami kesulitan ketika melanjutkan proses pendaftaran nikah di KUA Babadan, Ponorogo,” ungkapnya.
Pelayanan rekomendasi nikah tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan layanan administrasi pernikahan yang mudah, tertib, dan informatif. Dengan pelayanan yang dilakukan secara cermat, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan pelaksanaan pernikahan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.(srf)
