HUT RI #81

KUA Tambak Terima 15 Sertifikat Wakaf dari BPN untuk Warga Desa Gebangsari

Oleh KUA Tambak
SHARE

 

Tambak – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak, Mukhrodin, secara resmi menerima sertifikat tanah wakaf sebanyak 15 bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak. Selasa (11/08).

Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan dan sosial milik masyarakat di Desa Gebangsari.

Mukhrodin menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen legalitas tersebut. Ia berharap penyerahan sertifikat wakaf ini dapat memperkuat legalitas aset wakaf dari potensi sengketa di masa mendatang. "Semoga dengan adanya bukti sertifikat wakaf ini, status kepemilikan aset keagamaan di Desa Gebangsari semakin kuat secara hukum. Dengan begitu, pengelolaannya bisa lebih tenang, optimal, dan membawa kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Mukhrodin.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama yang bekerja sama dengan BPN guna mengamankan aset-aset tempat ibadah, makam, maupun fasilitas sosial keagamaan lainnya agar terdata secara resmi dan terlindungi oleh undang-undang.