HUT RI #81

KUA Tambak Layani Penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah

Oleh KUA Tambak
SHARE

 

Tambak – Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan dan administrasi kependudukan yang luas bagi masyarakat. Tidak hanya melayani pencatatan maupun pengesahan pernikahan, KUA Tambak juga memberikan layanan penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah. Kamis (13/08).

Layanan ini dimanfaatkan oleh seorang warga Desa Kamulyan bernama Agus Triwunndari yang mendatangi Kantor KUA Tambak untuk mengurus pembuatan surat keterangan tersebut guna melengkapi kebutuhan administrasinya.

Kedatangan warga tersebut diterima langsung oleh staf KUA Tambak. Sebelum menerbitkan dokumen resmi yang diminta, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas persyaratan secara teliti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Layanan di KUA tidak hanya terbatas pada pendaftaran dan pengesahan nikah saja. Kami juga melayani pembuatan dokumen pendukung keagamaan lainnya, seperti Surat Keterangan Belum Menikah. Yang terpenting, seluruh persyaratan dari desa dan dokumen pendukung dipenuhi agar proses verifikasi berjalan lancar," jelas staf pelayanan KUA Tambak.

Setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, petugas KUA Tambak segera memproses dan menerbitkan dokumen tersebut secara cepat dan transparan. Pelayanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kecamatan Tambak dalam melengkapi berbagai keperluan administrasi resmi.