KUA Rawat Arsip Negara: Berkas Nikah Dijilid Rapi Agar Aman dan Teratur
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan menjaga keamanan dokumen negara, staf Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh, Ahmad Nurul Yaqin, melakukan proses penjilidan berkas peristiwa nikah yang telah terlaksana. Jumat (05/06)
Kegiatan yang dilakukan di ruang administrasi KUA Sumpiuh ini bertujuan untuk menyatukan dan merapikan seluruh formulir serta lampiran pendaftaran nikah menjadi satu kesatuan yang utuh. Melalui proses penjilidan yang kuat dan rapi, risiko kerusakan, tercecer, atau hilangnya dokumen-dokumen penting milik masyarakat dapat diminimalisasi secara optimal.
Ahmad Nurul Yaqin menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian krusial dari pelayanan publik di KUA. Dokumen nikah adalah dokumen berharga yang sewaktu-waktu akan dibutuhkan kembali oleh masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan lainnya. Oleh karena itu, perawatannya harus dilakukan secara berkala dan profesional.
Dengan tertatanya berkas-berkas nikah ini secara sistematis, diharapkan proses pencarian data atau mutasi dokumen di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih cepat, efisien, dan akurat. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen KUA Sumpiuh dalam memberikan pelayanan prima yang akuntabel dan berbasis pada tertib dokumentasi.
