KUA Purwokerto Timur Berikan Layanan Konsultasi Syarat Nikah Catin Beda Kecamatan
Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
Purwokerto – KUA Purwokerto Timur terus berupaya memberikan pelayanan informasi yang responsif dan jelas bagi masyarakat yang tengah mempersiapkan pernikahan. Senin (21/09)
Staf KUA Purwokerto Timur, Julian Wardana, memberikan panduan dan penjelasan detail terkait kelengkapan persyaratan administratif nikah bagi calon pengantin wanita yang berasal dari Kelurahan Sokanegara (Kecamatan Purwokerto Timur) dan calon suami dari Kecamatan Sokaraja. Pasangan tersebut merencanakan prosesi akad nikah di wilayah Kecamatan Baturraden.
Dalam konsultasi tersebut, Julian memaparkan prosedur pengurusan dokumen rekomendasi nikah lintas kecamatan agar seluruh persyaratan administratif dapat terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku sebelum berkas dilimpahkan ke KUA Baturraden.
